Kamis, 30 Agustus 2012

Internet dan Pendidikan di Indonesia

Saat ini kita berada pada zaman dimana kita harus bergerak secepat kilat jika kita ingin terus berada pada arus zaman. Segala sesuatunya berubah setiap kali matahari terbit dan tenggelam. Hari esok datang dengan berjuta perkembangan dan hal-hal baru. Begitu halnya teknologi. Teknologi diadaptasikan pada segala aspek kehidupan, membuat hidup jadi lebih mudah dan menarik. Teknologi pun sedemikian rupa diaplikasikan untuk dunia pendidikan. Bagi yang berpendapat bahwa pendidikan online akan berkembang dikemudian hari, mungkin Anda telah ketinggalan kereta, pendidikan online, telah berkembang sedemikian rupa disaat sekarang ini.
Pendidikan Online, Disaat Sekarang dan Disaat Mendatang
Belakangan, banyak sekolah, universitas dan institusi pendidikan lainnya yang menawarkan pendidikan jarak jauh via internet. Bahkan, beberapa dari mereka hanya menawarkan pendidikan online, dan menjadi institusi virtual. Kitapun sekarang bisa menemukan dengan mudah berbagai situs pendukung pendidikan online. Ada yang menawarkan meeting place, video conference, bahkan sebuah kelas virtual, lengkap dengan video dan audio. Contohnya WiziQ, dimana siapapun bisa mengajar dan belajar apapun, hanya dengan sign up, atur jadwal sesi, pilih sesi yang kita inginkan, dan gunakan kelas virtualnya. Jadi jelas, pendidikan online bukan merupakan masa depan lagi, tapi merupakan masa kini.
Kenapa Kelas Virtual Online?
Integrasi pendidikan online memberikan manfaat lebih dibanding kelas tradisional. Melalui kelas virtual, kita tetap bisa berhubungan langsung dengan pengajar, berdiskusi, memberikan komentar, penjelasan atau semua jenis aktivitas lainnya yang biasa dilakukan di kelas biasa. Namun, keunggulannya, semua hal ini sekarang bisa dilakukan kapanpun dari manapun di seluruh dunia, hanya dengan koneksi internet. Waktu pun tidak jadi masalah lagi, seseorang bisa mengambil sebuah kelas online dengan mencocokkan jadwalnya sendiri, sesuai dengan waktu luangnya, karena kelas virtual selalu disitu, aktif 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Anda bisa mengikuti kelas tentang bisnis, ekonomi dimalam hari sebelum Anda tidur, atau belajar bahasa Inggris di hari minggu pagi. Inilah kelebihan lain kelas virtual dibanding kelas biasa.
Teknologi Untuk Pendidikan Virtual
Pada dasarnya, mudah untuk dimengerti kenapa belajar online lebih nyaman dan telah menjadi pilihan. Sebelumnya, kita harus berangkat ke kampus atau sekolah, membuat catatan dan kemudian belajar lagi dirumah. Selanjutnya berkembang, kita belajar dengan powerpoint presentation, penggunaan komputer lebih lanjut, dan pemanfaatan internet untuk sumber informasi. Idealnya, kenapa tidak menggabungkan kedua hal ini agar semua bisa lebih mudah? Inilah yang ditawarkan oleh pendidikan virtual, dan hal ini juga yang menjadi alasan kenapa belajar online menjadi populer belakangan ini.
Teknologi pun terus maju pesat. Setiap saat selalu berevolusi dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi para pengguna pendidikan online. Sebagai contoh, sekarang seorang murid bisa merekam perkuliahan online-nya untuk diakses dikemudian hari, powerpoint presentation bisa diubah ke podcasts dan di transfer ke iPod, dan kemudahan kemudahan lainnya.
Pendidikan di Dunia Cyber Solusi Beberapa Masalah
Dunia pendidikan online telah membuat proses belajar menjadi proses yang lebih menarik, kaya akan peluang, keleluasaan dan kenyamanan. Biayapun bukan menjadi masalah lagi dengan begitu banyaknya platform, organisasi dan individual yang peduli akan hal ini dengan memeberikan tool dan layanan gratis. Biaya perjalanan pun bukan merupakan sebuah isu lagi, karena yang dibutuhkan hanyalah computer dengan koneksi internet.
Bisnis e-Learning ditahun 2010
Sekarang, mari kita lihat hal ini dari segi bisnis. Disadur dari sebuah artikel di thejournal.com, San Jose, peneliti pasar di Global Industry Analysts, sebuah organisasi yang berbasis di California, AS, menyebutkan bahwa rancangan pasar global eLearning akan bernilai $ 52.6 miliar pada tahun 2010. Serta dalam eLearning: A Global Strategic Bussines report, sebuah laporan yang dikeluarkan oleh organisasi tersebut, ditahun 2007 saja, industry pendidikan online di AS sudah bernilai $ 17.5 juta. Dalam laporan itu juga diperkirakan bahwa pengguna eLearning di Asia diharapkan akan mencapai pertumbuhan tahunan dari 25 persen menjadi 30 persen ditahun 2010, dan ditargetkan seluruh dunia akan mencapai antara 15 persen dan 30 persen. Dilihat dari laporan ini, sudah dapat diperkirakan bagaimana berkembangnya nanti pendidikan online di dunia dalam beberapa tahun mendatang ini.
Antara Pelajar dan Pengajar
Namun, terlepas dari semua peluang dan perkembangan ini, semua akan berbalik lagi pada masyarakatnya. Dibutuhkan keinginan dan ketertarikan pelajar untuk mulai memanfaatkan teknologi untuk belajar online, dan kemampuan para pengajar untuk beradapatasi dengan perkembangan teknologi, sehingganya pendidikan online akan terus berkembang dan menjadi lebih baik.
Dimana Posisi Indonesia?
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, perkembangan internet di Indonesia sudah cukup menggembirakan. Jika kita bandingkan pengguna internet di tahun 2000 dengan tahun 2008, sudah sangat jauh berbeda. Hal ini semestinya bisa menjadi peluang untuk lebih mempopulerkan pendidikan online. Mari kita ambil perbandingan dengan negara lain, India. Belakangan India telah menjadi salah satu negara yang diperhitungkan di Asia. Kemajuan dibidang teknologi sangatlah pesat di negara ini, begitupun dengan perkembangan pendidikan online-nya. Mari kita ambil contoh lagi dengan WiZiQ, salah satu platform penyedia kelas virtual gratis. India adalah pengguna WiZiQ terbanyak di dunia, diikuti oleh AS. Indonesia? Berada pada angka 27 (dari google analisis, per 21 November 2008). Ini baru dilihat dari satu penyedia kelas online. Namun, diikuti dengan kemauan dan kepedulian semua pihak, angka ini tentunya akan bisa manjadi lebih baik, dan pendidikan online di Indonesia akan menjadi lebih popular dan terus berkembang.

Kamis, 16 Agustus 2012

Carut Marut Dunia Pendidikan Indonesia



Pendidikan bukan lagi merupakan suatu keharusan tapi bisa dikatakan sebgai suatu kebutuhan mulai dari tingkat dasar samapai tingkat perguruan tinggi, yang hal itu harus dipenuhi oleh Negara sebagai pemenuh hak bagi warganegaranya. Hak atas pendidikan secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28C, 28D dan 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indounesia tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai wujud pemenuhan hak asasi tersebut konstitusi juga mengamanatkan kepada Negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945), sehingga hak itu tidak tidak berjalan dengan tangan kosong tapi telah memiliki suatu instrument pemenuh berupa alokasi anggaran. Selain itu UUD 1945 juga mengamanatkan untuk adanya suatu peraturan khusus tentang pendidikan yang hal itu telah dijawab oleh legislator dengan adanya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), walaupun keberadaan UU ini penuh kontroversi tapi hal tersebut merupakan langkah maju dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kontroversi Pendidikan
Dunia pendidiakan tidak luput dari berbagai kontroversi dan perdebatan. Hal ini bisa saja terjadi akibat banyaknya kepentingan,  konsep atau pemahan seseorang terhadap pendidikan. Tapi perlu kita batasi bahwa di Indonesia pendidikan merupakan barang publik yang bersifat social bukan barang privat yang bersifat komersil, padahal telah ditegaskan dalam Konstitusi, serta dalam UU Sisdikanas, dan peraturan dibawah UU tersebut, selain instrument hukum nasional terkait pendidikan juga diatur dalam konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 11 tahun 2005. Dengan dijadikan pendidikan sebagai barang publik seharusnya tidak muncul lagi perdebatan terkait upaya menjadikan pendidikan sebagai sektor komersil. Tapi justru saat ini banyak terjadi pedebatan-perdebatan dikalangan akademisi, praktisi maupun pemerintah sendiri terkait tujuan pendidikan ini, hall tersebut dapat dilihat dari beberap produk hukum yang telah muncul maupun yang masih dalam tahap pembahasan, seperti UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009.
Ada beberapa poin alasan MK dalam membatalkan UU BHP tersebut, salah satunya terkait menjadikan lembaga pendidikan berstatus badan hukum, dengan berstatus badan hukum tersbut lembaga pemdidikan dituntut untuk mampu mencari sumber pendanaan sendiri dan dapat dinyatakan pailit jika tidak mampu membiayai lembaga seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal UU tersebut. Hal itu melihatkan adanya upaya privatisasi pendidikan oleh Negara, dan terkesan mengurangi tanggung jawab langsung Negara terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pembatalan UU BHP bukanlah akhir dari persiteruan terkait pendidikan, permasalahan perlu atau tidak dilakukan Ujian Nasional yang telah diputus di MA, keberadaan RSBI dan SBI yang saat ini sedang dilakukan judicial Riview di MK oleh sekelompok masyarakat. Belum selesai permasalah terkait UN, RSBI dan SBI, sekarang muncul lagi permasalahan baru yaitu terkait Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
Pendidikan Tinggi
Dari sekian banyak perdebatan dalam dunia pendidikan, yang menjadi sorotan utama saat ini ialah permasalahan dalam institusi pendidikan tinggi, hal ini bukan berarti pada institusi pendidikan menengah ke bawah tidak memiliki permasalahan tapi pada institusi pendidikan tinggi permasalahan tersebut lebih menonjol dan sangat dinamis.
Beberapa permasalahan sosial yang paling menonjol pada institusi pendidikan tinggi diantaranya terkai biaya pendidikan mahal, tata kelola administrasi, akademik maupun keuangan perguruan tinggi itu sendiri dan beberap permasalahn lainnya yang muncul akibat peraturan yang tidak bersifat reponsif, dimana pembuat kebijakan seringkali mentrasnformasikan permasalahan sosial tersbut kedalam bentuk peraturan, diantranya dengan keberadaan UU Sisdiknas, UU BHP yang telah di batalkan MK, Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010 tentang Tatakelola Penyelenggaraan Pendidikan, dan sekarang dalam RUU Dikti yang dalam tahap pembahasan.
RUU Dikti yang seharusnya sudah disahkan oleh DPR Ri pada rapat Paripurna 12 April lau, diusulkan untuk di tunda pengesahannya oleh pemerintah ketika itu tanpa alasan yang jelas. Selain itu keberadaan RUU Dikti ini dinilai tidak tepat karena peraturan terkait perguruan tinggi telah diamanatkan dalam UU Sisdiknas untuk diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah, selain itu keberadaan RUU ini pun tidak terlalu urgent. Substansi pembahasan utama dalam RUU Dikti adalah terkait dengan pemberian status badan hukum terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang kemudian berkembang menjadi pembahasan multisektor, seperti penglolaan keuangan, otonomi perguruan tinggi, sampai urusan menyangkut subyek hukum lain (dosesn, pekerja, dan mahasiswa). Dilihat dari substansi permasalahan RUU ini dinilai sebagai upaya menggantikan UU BHP yang telah dibatalkan dalam skala lebih kecil yaitu perguruan tinggi.
Perdebatan lainnya yaitu terkait otonomisasi perguruan tinggi, pada draft RUU Dikti versi 9 April 2012 sudah tidak terlalu menonjol akan tetapi hal ini tetap menjadi perdebatan beberapa kalangan, sebab sebagian kalangan yang pro otonomi menginginkan kampus terbebas dari intervensi pemerintah, sementara kalangan anti otonomi mengatakan otonomi hanya akan memunculkan raja-raja baru di perguruan tinggi yang bersifat otoriter. Akan tetapi satu hal yang perlu diluruskan terkait otonomi ialah otonomi yang seperti apa yang ditolak dan dikehindaki, apakah otonomi sepenuhnya seperti otonomi pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa, serta akademik atau sebetas otonomi akademik, hal ini perlu diperjelas agar ranah perdebatan itu bisa lebih dipersempit dan tidak melebar seperti yang terjadi saat ini. Terkait otonomi jika dilihat dari system pendidikan Indonesia, otonomi yang harus ada ialah otonomi akademik, sebab hal itu akan memberikan keluluasaan bagi perguruan tinggi dalam menentukan perkulilahan yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan perguruan tinggi masing-masing.
Perdebatan mengenai status badan hukum dan otonomi pada PTN bukan hal baru, dari awal masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, 1999, hal ini menuai pro dan kontra. Kondisi ini sangat bisa dimengerti karena perdebatan melibatkan dua pemikiran yang memiliki cara pandang dan prinsip berbeda. Namun, hal ini bukan menjadi alasan kemudian satu pihak memaksakan kehendaknya, atau bahkan menghentikan perdebatannya sama sekali. Pembahasan mengenai badan hukum dalam PTN harus terus berjalan dalam tataran akademik, sampai kemudian pemegang kebijakan memutuskan mana yang akan dijalankan oleh negara ini.

Perbaikan Regulasi
Perbaikan regulasi merupakan satu-satunya cara yang harus dilakukan untuk memperbaiki kemelut dunia pendidikan yang dialami di Indonesia saat ini. Kenapa perbaikan regulasi dikatakan sebagai satu-satunya solusi untuk saat ini sebab permasalahan yang ada saat ini hampir kesemuanya disebabkan oleh adanya regulasi yang tidak sesuai dengan kultur pendidikan dan kondisi masyarakat di Indonesia. Seperti UU Sisdiknas yang bermasalah, peraturan pemerintah yang bersifat diskriminatif, dan berbagai peraturan terkait pendidikan lainnya.
Perbaikan regulasi harus dilakukan oleh legislator dengan tujuan perobahan untuk kemajuan. Perdebatan-perdebatan dalam pembahasan suatu kebijakan itu merupakan hal lumrah. Tapi ketika perdebatan itu masuk kedalam ranah kebijakan, maka yang bergerak sudah tidak lagi murni perdebatan akademis tapi sudah mengarah kepada perdebatan politis, bukan berarti perdebatan politis dilarang tapi perdebatan politis haruslah mengacu kepada peraturan formil yang ada seperti dalam UU No. 12 tahun 2011, sehingga tidak terjadi lobi-lobi yang tidak sehat dalam pembahasan kebijakan yang kerapkali membawa hasil kebijakan tersebut ke meja Judicial Riview baik di MK maupun di MA.
oleh : Syahrul Fitra, S.H.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang dan
anggota Komite Nasional Pendidikan

Minggu, 12 Agustus 2012

Spesies Baru Manusia Kemungkinan Ditemukan

Oleh Charles Choi, Kontributor LiveScience | LiveScience.com

Fosil-fosil baru dari awal nenek moyang manusia menunjukkan bahwa leluhur kita mungkin hidup berdampingan dengan spesies manusia lain yang kini sudah punah, kata para peneliti.

Meski manusia modern atau Homo sapiens adalah satu-satunya spesies manusia yang hidup sampai sekarang, dunia pernah menjadi tempat tinggal spesies-spesies manusia lain, salah satunya Homo floriensis.


Garis keturunan manusia, Homo, berevolusi di Afrika sekitar 2,5 juta tahun lalu bertepatan dengan bukti-bukti pertama alat batu. Dari awal sampai pertengahan abad ke-20, orang percaya bahwa anggota paling primitif dari garis keturunan manusia adalah Homo erectus, turunan langsung dari spesies kita. Hanya saja, 50 tahun lalu, para ilmuwan menemukan spesies lain yang bahkan lebih primitif di jurang Olduvai di Tanzania bernama Homo habilis. Spesies manusia ini memiliki otak yang lebih kecil dan kerangka seperti kera.

Kini ditemukan fosil-fosil yang usianya antara 1,78 juta-1,95 juta tahun dari tahun 2007 sampai 2009 di Kenya utara. Fosil-fosil ini menunjukkan bahwa spesies Homo awal ternyata bermacam-macam, dan setidaknya ada satu spesies manusia yang sudah punah hidup bersamaan dengan Homo erectus dan Homo habilis.

"Dua spesies dari genus Homo, genus kita sendiri, hidup bersama leluhur langsung manusia Homo erectus, hampir 2 juta tahun lalu," kata peneliti Meave Leakey di Turkana Basin Institute, Nairobi, Kenya, pada LiveScience.



Sebuah tengkorak beridentitas KNM-ER1470 yang ditemukan pada 1972 di Kenya menjadi pusat perdebatan soal beragam spesies Homo yang hidup 2 juta tahun lalu. Spesies ini memiliki otak yang lebih besar dan wajah yang lebih rata dari Homo habilis sehingga para peneliti menyebut spesies ini sudah punah dan bernama Homo rudolfensis.

Sayangnya, sulit membandingkan antara fosil-fosil ini karena tidak ada fosil Homo rudolfensis yang masih memiliki wajah lengkap dan rahang bawah, hal-hal detil yang harus dilihat untuk membedakan mereka dari H. habilis. Perbedaan yang ada antara H.habilis dan H.rudolfensis mungkin berasal dari variasi antar-jenis kelamin dua spesies tersebut.

Kini baru ditemukan fosil-fosil wajah dan rahang bawah dari Homo rudolfensis dengan jarak 10 km dari tempat pertama KNM-ER 1470 digali. Kumpulan fosil tersebut menunjukkan bahwa ia berasal dari satu spesies khusus, berbeda dari Homo-Homo lain karena wajahnya yang unik.

"Fitur wajahnya sangat rata -- Anda bisa menarik garis lurus dari bola mata ke gigi taringnya," kata peneliti Fred Spoor di Max Planck Institute for Evolutionary Anthropology di Leipzig, Jerman kepada LiveScience. "Ini menunjukkan bahwa Afrika timur sekitar 2 juta tahun lalu sangat ramai dengan beragam spesies Homo awal," kata Spoor.

Saat itu, lingkungannya masih lebih hijau, lengkap dengan danau besar. "Ada banyak kesempatan ekologi untuk mengakomodasi lebih dari satu spesies hominid," kata Spoor.

Peneliti lain menyarankan bahwa fosil-fosil ini belum cukup untuk mendukung bukti adanya spesies manusia baru. Namun, "fosil-fosil ini memiliki profil wajah yang sangat unik -- menunjukkan sesuatu yang sangat berbeda," kata Leakey. "Saya cukup yakin bahwa yang kita lihat bukanlah variasi dari spesies yang sama."

Secara prinsip, peneliti mungkin bisa merekonstruksi apa yang dimakan spesies baru ini dengan cara melihat gigi dan rahangnya. "Gigi serinya cukup kecil jika dibandingkan dengan apa yang Anda lihat di spesies Homo awal," kata Spoor. "Di mulut belakang, gigi-giginya besar, artinya banyak pemrosesan makanan terjadi di sana...mungkin saja spesies ini memakan lebih banyak tumbuhan yang liat daripada daging."

Spesies manusia lain yang ditemukan di kawasan tersebut dan sudah punah dipercaya adalah H.habilis. Setidaknya ada dua spesies berbeda yang tinggal di situs yang sama di utara Kenya. Meski begitu, masih terbuka kemungkinan bahwa fosil tersebut bukanlah H. habilis, artinya bisa saja ada spesies manusia lain yang tinggal di sana pada waktu bersamaan, kata paleoantropologis Bernard Wood di George Washington University, Washington, D.C., yang mengulas hasil penelitian ini.

Para ilmuwan merinci penelitian mereka pada jurnal Nature edisi 9 Agustus.

Jumat, 10 Agustus 2012

Manfaat Lain Minyak Zaitun


Olive oil atau minyak zaitun selain bermanfaat sebagai alternatif pengganti minyak goreng, ternyata masih punya banyak manfaat lainnya. "Minyak zaitun mengandung emolien yang bermanfaat untuk menjaga kondisi kulit yang rusak seperti psoriaris dan eksim," ungkap Shahnaz Husain, ahli perawatan kulit. Berikut beberapa manfaat lain dari minyak zaitun.

1. Tabir surya

Campurkan minyak zaitun dengan air teh (teh yang sudah direbus dan disaring) dalam ukuran yang sama. Kemudian usapkan ke seluruh tubuh dan wajah, dan diamkan selama satu jam. Bilas tubuh dan wajah Anda tanpa sabun agar manfaatnya masih terasa.

2. Pereda sakit dan nyeri
Campurkan enam tetes minyak esensial lavender dengan dua sendok makan minyak zaitun. Kemudian gunakan minyak ini sebagai minyak pijat di bagian yang sakit.

3. Kulit dan rambut kering

Campurkan kuning telur dengan minyak zaitun dan oleskan pada wajah.  Kemudian cuci bersih dengan air setelah 20 menit. Untuk mencerahkan kulit, tambahkan sedikit lemon ke dalamnya. Campuran ini juga bisa digunakan pada rambut yang kering, agar tumbuh subur dan bersinar.

4. Kuku rapuh
Campur 1/4 cangkir minyak zaitun dengan minyak lemon dan ekaliptus (kayu putih). Kemudian rendam kuku dalam campuran ini selama 20 menit.