Kamis, 16 Agustus 2012

Carut Marut Dunia Pendidikan Indonesia



Pendidikan bukan lagi merupakan suatu keharusan tapi bisa dikatakan sebgai suatu kebutuhan mulai dari tingkat dasar samapai tingkat perguruan tinggi, yang hal itu harus dipenuhi oleh Negara sebagai pemenuh hak bagi warganegaranya. Hak atas pendidikan secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28C, 28D dan 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indounesia tahun 1945 (UUD 1945). Sebagai wujud pemenuhan hak asasi tersebut konstitusi juga mengamanatkan kepada Negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945), sehingga hak itu tidak tidak berjalan dengan tangan kosong tapi telah memiliki suatu instrument pemenuh berupa alokasi anggaran. Selain itu UUD 1945 juga mengamanatkan untuk adanya suatu peraturan khusus tentang pendidikan yang hal itu telah dijawab oleh legislator dengan adanya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), walaupun keberadaan UU ini penuh kontroversi tapi hal tersebut merupakan langkah maju dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kontroversi Pendidikan
Dunia pendidiakan tidak luput dari berbagai kontroversi dan perdebatan. Hal ini bisa saja terjadi akibat banyaknya kepentingan,  konsep atau pemahan seseorang terhadap pendidikan. Tapi perlu kita batasi bahwa di Indonesia pendidikan merupakan barang publik yang bersifat social bukan barang privat yang bersifat komersil, padahal telah ditegaskan dalam Konstitusi, serta dalam UU Sisdikanas, dan peraturan dibawah UU tersebut, selain instrument hukum nasional terkait pendidikan juga diatur dalam konvenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 11 tahun 2005. Dengan dijadikan pendidikan sebagai barang publik seharusnya tidak muncul lagi perdebatan terkait upaya menjadikan pendidikan sebagai sektor komersil. Tapi justru saat ini banyak terjadi pedebatan-perdebatan dikalangan akademisi, praktisi maupun pemerintah sendiri terkait tujuan pendidikan ini, hall tersebut dapat dilihat dari beberap produk hukum yang telah muncul maupun yang masih dalam tahap pembahasan, seperti UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009.
Ada beberapa poin alasan MK dalam membatalkan UU BHP tersebut, salah satunya terkait menjadikan lembaga pendidikan berstatus badan hukum, dengan berstatus badan hukum tersbut lembaga pemdidikan dituntut untuk mampu mencari sumber pendanaan sendiri dan dapat dinyatakan pailit jika tidak mampu membiayai lembaga seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal UU tersebut. Hal itu melihatkan adanya upaya privatisasi pendidikan oleh Negara, dan terkesan mengurangi tanggung jawab langsung Negara terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pembatalan UU BHP bukanlah akhir dari persiteruan terkait pendidikan, permasalahan perlu atau tidak dilakukan Ujian Nasional yang telah diputus di MA, keberadaan RSBI dan SBI yang saat ini sedang dilakukan judicial Riview di MK oleh sekelompok masyarakat. Belum selesai permasalah terkait UN, RSBI dan SBI, sekarang muncul lagi permasalahan baru yaitu terkait Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
Pendidikan Tinggi
Dari sekian banyak perdebatan dalam dunia pendidikan, yang menjadi sorotan utama saat ini ialah permasalahan dalam institusi pendidikan tinggi, hal ini bukan berarti pada institusi pendidikan menengah ke bawah tidak memiliki permasalahan tapi pada institusi pendidikan tinggi permasalahan tersebut lebih menonjol dan sangat dinamis.
Beberapa permasalahan sosial yang paling menonjol pada institusi pendidikan tinggi diantaranya terkai biaya pendidikan mahal, tata kelola administrasi, akademik maupun keuangan perguruan tinggi itu sendiri dan beberap permasalahn lainnya yang muncul akibat peraturan yang tidak bersifat reponsif, dimana pembuat kebijakan seringkali mentrasnformasikan permasalahan sosial tersbut kedalam bentuk peraturan, diantranya dengan keberadaan UU Sisdiknas, UU BHP yang telah di batalkan MK, Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010 tentang Tatakelola Penyelenggaraan Pendidikan, dan sekarang dalam RUU Dikti yang dalam tahap pembahasan.
RUU Dikti yang seharusnya sudah disahkan oleh DPR Ri pada rapat Paripurna 12 April lau, diusulkan untuk di tunda pengesahannya oleh pemerintah ketika itu tanpa alasan yang jelas. Selain itu keberadaan RUU Dikti ini dinilai tidak tepat karena peraturan terkait perguruan tinggi telah diamanatkan dalam UU Sisdiknas untuk diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah, selain itu keberadaan RUU ini pun tidak terlalu urgent. Substansi pembahasan utama dalam RUU Dikti adalah terkait dengan pemberian status badan hukum terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang kemudian berkembang menjadi pembahasan multisektor, seperti penglolaan keuangan, otonomi perguruan tinggi, sampai urusan menyangkut subyek hukum lain (dosesn, pekerja, dan mahasiswa). Dilihat dari substansi permasalahan RUU ini dinilai sebagai upaya menggantikan UU BHP yang telah dibatalkan dalam skala lebih kecil yaitu perguruan tinggi.
Perdebatan lainnya yaitu terkait otonomisasi perguruan tinggi, pada draft RUU Dikti versi 9 April 2012 sudah tidak terlalu menonjol akan tetapi hal ini tetap menjadi perdebatan beberapa kalangan, sebab sebagian kalangan yang pro otonomi menginginkan kampus terbebas dari intervensi pemerintah, sementara kalangan anti otonomi mengatakan otonomi hanya akan memunculkan raja-raja baru di perguruan tinggi yang bersifat otoriter. Akan tetapi satu hal yang perlu diluruskan terkait otonomi ialah otonomi yang seperti apa yang ditolak dan dikehindaki, apakah otonomi sepenuhnya seperti otonomi pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa, serta akademik atau sebetas otonomi akademik, hal ini perlu diperjelas agar ranah perdebatan itu bisa lebih dipersempit dan tidak melebar seperti yang terjadi saat ini. Terkait otonomi jika dilihat dari system pendidikan Indonesia, otonomi yang harus ada ialah otonomi akademik, sebab hal itu akan memberikan keluluasaan bagi perguruan tinggi dalam menentukan perkulilahan yang akan diberikan sesuai dengan kemampuan perguruan tinggi masing-masing.
Perdebatan mengenai status badan hukum dan otonomi pada PTN bukan hal baru, dari awal masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia, 1999, hal ini menuai pro dan kontra. Kondisi ini sangat bisa dimengerti karena perdebatan melibatkan dua pemikiran yang memiliki cara pandang dan prinsip berbeda. Namun, hal ini bukan menjadi alasan kemudian satu pihak memaksakan kehendaknya, atau bahkan menghentikan perdebatannya sama sekali. Pembahasan mengenai badan hukum dalam PTN harus terus berjalan dalam tataran akademik, sampai kemudian pemegang kebijakan memutuskan mana yang akan dijalankan oleh negara ini.

Perbaikan Regulasi
Perbaikan regulasi merupakan satu-satunya cara yang harus dilakukan untuk memperbaiki kemelut dunia pendidikan yang dialami di Indonesia saat ini. Kenapa perbaikan regulasi dikatakan sebagai satu-satunya solusi untuk saat ini sebab permasalahan yang ada saat ini hampir kesemuanya disebabkan oleh adanya regulasi yang tidak sesuai dengan kultur pendidikan dan kondisi masyarakat di Indonesia. Seperti UU Sisdiknas yang bermasalah, peraturan pemerintah yang bersifat diskriminatif, dan berbagai peraturan terkait pendidikan lainnya.
Perbaikan regulasi harus dilakukan oleh legislator dengan tujuan perobahan untuk kemajuan. Perdebatan-perdebatan dalam pembahasan suatu kebijakan itu merupakan hal lumrah. Tapi ketika perdebatan itu masuk kedalam ranah kebijakan, maka yang bergerak sudah tidak lagi murni perdebatan akademis tapi sudah mengarah kepada perdebatan politis, bukan berarti perdebatan politis dilarang tapi perdebatan politis haruslah mengacu kepada peraturan formil yang ada seperti dalam UU No. 12 tahun 2011, sehingga tidak terjadi lobi-lobi yang tidak sehat dalam pembahasan kebijakan yang kerapkali membawa hasil kebijakan tersebut ke meja Judicial Riview baik di MK maupun di MA.
oleh : Syahrul Fitra, S.H.
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang dan
anggota Komite Nasional Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar